Kamis, 20 Oktober 2011

DRAF AD ILUNI UIA

Anggaran Dasar ILUNI UIA


ANGGARAN DASAR

IKATAN ALUMNI UIA

MUKADIMAH





Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. ( Ali Imron : 103 )



Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.

(An-Nahl : 125 )



Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al Mujadillah : 11)





BAB I

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

Organisasi bernama Ikatan Alumni Universitas Islam As-Syafiiyah yang disingkat menjadi ILUNI UIA.

Pasal 2

ILUNI UIA berkedudukan di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dengan Pimpinan Organisasi tingkat Pusat berkedudukan di Ibukota Negara.

Pasal 3

Nama Ikatan ILUNI UIA ditetapkan MUBES di Jakarta pada tanggal … dan pada tanggal 18 Juni 1955, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II

ASAS DAN KEDAULATAN

Pasal 4

ILUNI UIA berasaskan: Islam



Pasal 5

Kedaulatan Organisasi ada di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Besar Anggota

.

BAB III

SIFAT, LEGALITAS DAN FUNGSI ORGANISASI

Pasal 6

ILUNI adalah satu-satunya ALUMNI UIA yang ditetapkan dengan Surat Keputusan …. tertanggal

.

Pasal 7



 ILUNI mempunyai fungsi : Sebagai pusat Informasi, Konsultasi dan mediasi serta advokasi dari berbagai permasalahan yang dihadapi anggota

 Sebagai wadah berkumpulnya alumni lintas Fakultas dan Akademi

 Sebagai pusat kajian dan pengembangan keilmuan, guna penguatan kapasitas anggota





BAB IV

VISI DAN MISI



Pasal 8



Visi ILUNI UIA adalah :

Mendorong Kepedulian berbagai pihak untuk mendukung gagasan-gagasan perubahan sosial dan membangun kebersamaan sesama alumni menuju komunitas madani



Pasal 9

Misi ILUNI UIA ialah :

Sebagai pusat Informasi, Konsultasi dan mediasi serta advokasi dari berbagai permasalahan yang dihadapi anggota;

Sebagai wadah berkumpulnya alumni lintas Fakultas , Akademi, Sekolah Tinggi Dan Mahad’ali;

Sebagai pusat kajian dan pengembangan keilmuan, guna penguatan kapasitas anggota.





BAB V

TUGAS POKOK

Pasal 10

Untuk mencapai Visi dan Misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar ini, Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia mempunyai Tugas Pokok :

a. Mengadakan serta menyelenggarakan program kegiatan melalui pertemuan ilmiah yang bersifat lokal, nasional dan internasional;

b. Meningkatkan mutu pelayanan anggota kepada kemanusiaan dan masyarakat luas;

c. Memantapkan peran anggota dalam usaha :

d.Memberikan advokasi kepada anggota berkaitan dengan masalah yurisprudensi;

eMengadakan berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu untuk mencapai Visi dan Misi Organisasi.

BAB VI

LAMBANG, BENDERA DAN HYMNE

Pasal 11

(1) Iluni UIA mempunyai Lambang, Bendera dan Hymne;

(2).Lambang, Bendera dan Hymne sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dalamAnggaran Rumah Tangga.





BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 12

(1)Keanggotaan ILUNI UIA terdiri atas :

a.Anggota;

b.Anggota Muda;

c.Anggota Luar Biasa;

d.Anggota Kehormatan;

(2) Ketentuan tentang Keanggotan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB VIII

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 13

(1)Setiap Anggota, Anggota Muda, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatanberkewajiban untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan Organisasi;

(2)Setiap anggota berkewajiban untuk :

a. Memegang teguh Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi

b.Aktif melaksanakan Program Organisasi

c.Ikut membela dan memajukan Organisasi.

(3)Setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan pembinaan dan perlindungan dalam menjalankan profesinya.

(4) Ketentuan tentang kewajiban dan hak anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 14

1)Kepengurusan organisasi :

a.Organisasi Tingkat Universitas terdiri dari Dewan Pakar, Dewan Presidium, Dewan Pengurus Harian dan Majelis Pembina

b.Organisasi Tingkat Fakultas , terdiri Dewan Pengurus dan Majelis Pembina Fakultas





(2)Penetapan Pimpinan organisasi:

a. Dewan Pakar dan Majlis Pembinan di pilih dan Di Angkat pada MUBES

b. Dewan Presidium di pilih dan di angkat oleh MUBES.

c. Pengurus Harian di pilih oleh Musyawarah Dewan Presidium

d. Pengurus Fakultas di pilih dan ditetapkan pada musyawarah fakultas;



(4)Ketentuan tentang kepengurusan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal16



(1) Pada setiap tingkatan pengurus organisasi dapat dibentuk Badan - badansesuai kebutuhan;

(2) Badan-badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari pengurus setingkat;

(3)Ketentuan tentang Badan-badan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga





.



BAB X

WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN

Pasal 17



(1) Pengurus Pusat adalahPimpinan Tertinggi Organisasi yang bersifat kolektif, yangselanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

(2)Pengurus Pusat berwenang :

a. Menetapkan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga

b.Mengesahkan susunan dan personalia Pengurus Fakultas

c. Mengembangkan kerjasama, hubungan dengan organisasi kemasyarakatan dan profesi di dalam dan luar negeri guna meningkatkan fungsi serta peran di lingkungan masyarakat Nasional dan Internasional.

(3) Pengurus Pusat berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban dalam MUBES, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 18

(1)Wewenang dan kewajiban Pengurus Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

(2)Wewenang dan kewajiban Pengurus Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

MAJELIS PEMBINA ETIKA APOTEKER PUSAT DAN DAERAH

Pasal 19

(1) Majelis Pembina adalah badan yang membina, mengawasi dan menilai pelaksanaan Program;

(2)Ketentuan tentang Majelis Pembina akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XII

PERTEMUAN ORGANISASI

Pasal 20

(1)Pertemuan Organisasi terdiri dari:

a. MUBES

b. Musyawarah Luar Biasa

c. Kongres Ilmiah

d. Konperensi

e. Pertemuan Organisasi lainnya

(2) Ketentuan tentang MUBES , Konperensi dan pertemuan organisasi lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII

KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 21

(1) MUBES dan Pertemuan Organisasi lainnya yang mengambil keputusan sebagaimana tersebut dalam Pasal 20 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) jumlah peserta, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

(2)Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;

(3)Dalam hal MUBES mengambil keputusan tentang pemilihanPimpinan, sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta harus hadir;

(4) Dalam hal MUBES mengambil Keputusan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga :

a. Sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta harus hadir;

b. Putusan adalah sah apabila diambil persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga(2/3)dari jumlah peserta yang hadir.

(5) Peserta MUBES dan Pertemuan Organisasi lainnya, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVI

HARTA BENDA

Pasal 24

(1) Harta benda organisasi diperoleh dari :

a. Uang Pangkal dan Iuran Anggota

b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat

c. Penghasilan lain yang sah.

(2) Harta benda yang dimiliki organisasi dikelola dan dipertanggung jawabkan oleh pengurus organisasi.

BAB XVI

ATURAN PERALIHAN

Pasal 25

Pada MUBES ini dipilih Dewan Presidium Umum dan Ketua Terpilih.



BAB XVII

PENUTUP

Pasal 26

(1)Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.

(2)Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di:Jakarta

Pada tanggal:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar